• Tekan CTRL + D pada Keyboard anda ! Jangan lewatkan berita terupdate dari Blooooonet !

    Berani Nyalakan Petasan ? Hukumannya Penjara !




    Kepala Polisi Daerah Metro Jaya, Untung S Rajab, melarang masyarakat menbunyikan dan menjual petasan s. Menurutnya, siapapun yang melanggar akan diproses dan ditindak pidana. "Membunyikan mercon dilarang dan geng-geng apapun namanya harus ditiadakan," ujar Untung kepada wartawan di kantornya, Kamis 19 Juli 2012.

    Menurutnya, petasan (mercon) sudah membuktikan memakan banyak korban. Sering kali akibat menyalakan petasan ada yang tangannya putus, masuk rumah sakit, dan dari sisi ekonomi ini pemborosan. "Kalau ada yang terbukti akan kami proses sampai tindak pidana, agar aman," ujarnya.

    Juru bicara Polda Metro Jaya, Rikwanto menambahkan, petasan tetap dilarang dan masyarakat hanya boleh menyalahkan kembang api yang berdiameter di bawah dua inci. "Apabila ada yang terbukti menyalakan petasan bisa dipidanakan," ujarnya.

    Sejak 17 Juli lalu, kepolisian sudah melakukan razia senjata api dan bahan peledak (sendak) diseluruh wilayah Jakarta, Depok, Tanggerang, dan Bekasi. "Anggota kami masih melakukan survei, kalau ada ditemukan maka akan diamankan," ujar Rikwanto.
    Who The Author ? Ia adalah seorang siswa menengah kejuruan bernama Angga Ardy Irawan yang kemampuannya tidak sesuai dengan pilihan jurusan yang ia ambil saat ini ! Dia adalah seorang anak berumur 17 tahun yang mandiri , Terbukti dari beberapa website yang iya dirikan sendiri untuk mencari uang seperti Indowebmarket , Twitterstore dan Blooooonet ini sendiri ! Terimakasih atas kunjungan anda terhadap situs ini , Jika ada kritik atau saran silahkan sampaikan melalui Chatbox Blooooonet .


     

    Promo Menarik Dari Blooooonet Hari Ini !!!